UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Kepulauan Riau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Kepulauan Riau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.