UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
