UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 83
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah
pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out)
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja
dan/atau wakil pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pengusaha yang akan melakukan penutupan
perusahaan (lock-out).
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang
diberitahu dalam waktu 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat)
jam sebelum dilakukannya penutupan perusahaan (lock-out).
