UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 79
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan
ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta
benda milik perusahaan atau milik masyarakat.
(2) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan
jika mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77.
