UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 77
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak
melaksanakan ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur
dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib
membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha
melaksanakan kewajibannya.
(2) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan
membayar upah selama pekerja mogok kerja.
