UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 75
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industial tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat
diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 76…
PRESIDEN
