UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 66
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Apabila para pihak yang berselisih tidak berkehendak dan
bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui arbitrasi,
penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.
(2) Penyelesaian perselisihan industrial melalui mediasi dilakukan atas
dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih.
