UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 63
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Keputusan arbitrasi memuat:
kepala keputusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN
hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh
para pihak yang berselisih;
- ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para
pihak yang berselisih;
pertimbangan yang menjadi dasar keputusan; dan
pokok putusan.
(2) Keputusan...
PRESIDEN
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi keterangan
tentang tempat keputusan diambil, tanggal, nama, dan
ditandatangani oleh arbiter anggota sidang arbitrasi.
