UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 33
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus
terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan
gabungan serikat pekerja.
