UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 18
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan
adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang
disyaratkan batal demi hukum.
