Pasal 160
BAB 11 — TENAGA KERJA
(1) Pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga kerja yang bekerja
di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan dunia
usaha dan masyarakat.
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan:
- memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja bekerja
mandiri;
- meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja
mandiri;
- peningkatan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga
pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja
bekerja mandiri;
- menyediakan tenaga penyuluh
(4) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan
tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal
dan di luar hubungan kerja.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengembangan serta
perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang
bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar
hubungan kerja diatur oleh Menteri.
BAB XII…
PRESIDEN
PEMBINAAN
