UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 16
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
Perjanjian kerja dibuat:
- untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka
waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;
- untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi
oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan
tertentu.
