UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 133
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara
peserta dan pengusaha.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak serta kewajiban peserta
dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian
pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak
sah dan status peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.
