UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja.
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja.