Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
- tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang
dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Pekerja…
PRESIDEN
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja
pada pengusaha dengan menerima upah.
- Pengusaha adalah:
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari
keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau
badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
- Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban para pihak.
- Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin
antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
mengandung adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang
meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
- Hubungan…
PRESIDEN
- Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang
didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari
keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan
kebudayaan nasional Indonesia.
- Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,
demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,
untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum
pekerja dan keluarganya.
- Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang
bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
- Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,
dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di
perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur
pekerja.
- Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,
dan musyawarah, dalam rangka hubungan industrial, yang
anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
- Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib
perusahaan.
- Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan
yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat
pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
- Perselisihan…
PRESIDEN
- Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau
gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham
mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja,
hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.
- Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama
menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat
gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang
dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
- Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yang
menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai
akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai
kesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang
melampaui kemampuan perusahaan.
- Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban pekerja dan pengusaha.
- Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari
15 (lima belas) tahun.
- Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15
(lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas)
tahun.
- Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat
dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari.
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
- Upah…
PRESIDEN
- Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas
suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
- Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama
maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak
langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja.
- Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti
sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari
tua, dan meninggal dunia.
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan
atau keahlian, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal
maupun di sektor informal.
- Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman,
dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
- Pelayanan…
PRESIDEN
- Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk
mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya
tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya, serta pengguna tenaga kerja
memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
- Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan
berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan
diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua
kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
- Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau
keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama
untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan
kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
- Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam
hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau
imbalan.
- Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang terjalin
antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang
melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar
saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan
atau bagi hasil.
- Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan
menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
- Menteri…
PRESIDEN
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
