UU
Berlaku
PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undanga-undang Dasar 1945, perlu
meninjau kembali produk-produk legislatip Yang berbentuk Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5
Juli 1959 ;
- bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya tidak sesuai denga suara hati nurani rakyat dinyatakan tidak berlaku ;
- bahwa meskipun berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sudah tidak berlaku lagi karena masa berlaku nya telah lampau, atau karena sudah pernah dicabut/diatur kembali oleh peraturan perundang-undangan lain, atau karena tidak lagi dipergunakn karena bertentangan dengan kenyataan, namun memerlukan penegasan ;
- bahwa pernyataan serta penegasan tentang tidak berlaku itu,perlu diatu dalam suatu Undang-undang.
MENGINGAT
- Pasal 5 ayt (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-uandang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIX/MPRS/1968.
