UU
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI...
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 70
