PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 25 TAHUN 1958 (25/1958)
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN
PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA
UNTUK TAHUN DINAS 1955 *)
Presiden Republik Indonesia,
Mengingat :
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
Pasal I. Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi ditetapkan seperti berikut: BAGIAN I.
PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN
PEMERINTAH TERTINGGI.
BAB I (Pengeluaran).
1.1 Presiden dan Wakil Presiden ...... 7.743.400 1.2 Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara 35.973.600
1.2A -
1.2.B Urusan Kesejahteraan Negara ..... 1.493.000 1.3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .................... 12.942.900
www.djpp.depkumham.go.id
1.4 Dewan Pengawasan Keuangan ..... 4.674.000 1.5 - 1.6 Biro Perancang Negara ........... 20.005.000 1.7 - 1.8 Kantor Urusan Pegawai .......... 24.308.800 1.9 - 1.10 Kepolisian Negara .............. 1.051.163.300 1.11 - 1.12 Pengeluaran Umum ............ 11.700.000 1.13 Pengeluaran tak tersangka ....... Memori
Jumlah .... ....... 1.170.004.000 (Satu milyard seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah)
Pasal 2.
Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi.ditetapkan sebagai berikut:
BAB II (Penerimaan)
1.1 -
1.2 KEPOLISIAN NEGARA.
1.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk Kepolisian. 1.2.1.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian pakaian dan lain- lain alat perlengkapan dengan pembayaran kepada pegawai Kepolisian. 2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai ongkos keperluan pegawai Kepolisian. 3 Denda-denda dan pembayaran kerugian- kerugian/penggantian dikenakan kepada pegawai Kepolisian.
1.2A -
1.2B BIRO PERANCANG NEGARA
1.2B.1 Panitia Koordinasi Interdepartemental. 1.2B.1.1 Penerimaan dari Kementerian-kementerian
www.djpp.depkumham.go.id
1.2C KANTOR URUSAN PEGAWAI
1.2C.1 Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 1.2C.1.1 Bagian Negeri Belanda dalam Pembayaran-pembayaran kembali berhubung dengan Peraturan Kecelakaan Perang (50%).
1.3 RUPA-RUPA PENERIMAAN
1.3.1. Rupa-rupa penerimaan. 1.3.1.1. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain-lain. 2 Penjualan barang-barang yang dipakai dan digunakan untuk Pemerintah. 3 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan barang- barang berkelebihan. 4 5 Penerimaan lain-lain.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Perdana Menteri,
DJUANDA *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/75
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia.
