PERJANJIAN PERJANJIAN POS SEDUNIA
regulation_id: "UU_25_1954" source: "peraturan.go.id"
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1954 TENTANG PERJANJIAN PERJANJIAN POS SEDUNIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : 1. bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia) telah turut menandatangani perjanjian-perjanjian yang berikut: a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952); b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dlare 1952 ( Persetujuan tentang surat- surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga 1952); c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 (Persetujuan tentang pospaket 1952); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux 1952 ( Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952): e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tetang giro pos 1952); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 ( Persetujuan tentang kiriman- kiriman rembours 1952); dan g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang 1952);
- bahwa perjanjian-perjanjian trsebut perlu disetujui dengan undang- undang,
Mengingat : a. Pasal 23 dari convention tersebut diatas;
b. Pasal 89 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
Dengan persetuiuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: Undang-undang tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia.
Pasal 1.
Dengan ini disetujui perjanjian-perjanjian yang berikut:
a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952);
b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dclare 1952 (Persetujuan tentang
surat-surat dan kotak- kotak dengan pertanggungan harga 1952);
c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 ( Persetujuan tentang pospaket 1952);
d. Arrangement concernalit les mandats de poste et les bons pos taux 1952 *823 (Persetujuan
tentang poswesel dan bon pos 1952);
e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tentang giro pos 1952);
f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 (Persetujuan tentang
kiriman-kiriman rembours 1952); dan
g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang);
perjanjian-perjanjian mana semuanya tertanggal 11 juli 1952, dan yang salinan-salinannya
dilampirkan pada undang-undang dibawah ini
Pasal 2.
Perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
1953.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya. memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1954.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Luar Negeri a.i.,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 7 Agustus 1954.
Menteri Perhubungan,
ROOSSENO.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1954 TENTANG PERJANJIAN-PERJANJIAN POS SEDUNIA
I. Penjelasan Umum
A. Pendirian UPU, tujuan dan prinsip-prinsipnya Badan-badan UPU dan perbelanjaannya.
- Union Postale Universelle, atau disingkatkan UPU, didirikan di Bern pada tahun 1874 oleh Pemerintah-pemerintah Jerman, Austria, Hongaria, Belgia, *824 Denemarken, Mesir, Spanyol, Amerika Serikat, Inggeris, Yunani, Italia, Luxemburg, Norwegia, Nederland, Portugal, Rumania, Russia, Servia, Swedia, Swis, Turki dan Perancis.
- Tujuan UPU ialah menjamin organisasi dan menyempurnakan dinas-dinas Pos, dan - di
dalam lapangan ini - memajukan pertumbuhan kerja-sama internasional.1) Prinsip-prinsip
terpenting yang dipakai sebagai dasar bekerja anggota-anggota UPU ialah sebagai
berikut :
a. semua negeri-negeri anggota UPU dianggap sebagai satu daerah Pos.2) Prinsip ini terutama mengandung arti, bahwa di seluruh daerah UPU hanya ada satu macam peraturan-pokok, yaitu yang ditetapkan di dalam Convention dan Reglementnya. Prinsip-prinsip lainnya adalah akibat-akibat dari prinsip pertama ini.
b. Pengiriman pos antara negeri-negeri-anggota melalui negeri-negeri-anggota lainnya dijamin (Keleluasaan transit).
c. Prinsip ini berarti, bahwa setiap negeri-anggota yang menerima pos dari negeri- anggota lain, buat negeri-anggota ketiga, diwajibkan meneruskan pos itu ke tempat tujuannya. Sebelum UPU berdiri pengiriman pos melalui negeri lain hanya mungkin kalau ada persetujuan istimewa dengan negeri itu. Demikianlah untuk memungkinkan pengiriman pos ke luar negeri, setiap negeri harus mengadakan persetujuan sendiri- sendiri dengan berbagai-bagai negeri lain mengenai cara pertukaran pos dan pembagian beanya. Dengan sendirinya dalam keadaan yang sedemikian uniformiteit tidak ada sama sekali. Maka dengan diterimanya prinsip keleluasaan transit persetujuan-persetujuan tersebut tidak perlu lagi.
d. Kesatuan tarip-tarip. Prinsip ini berarti bahwa bea surat-surat biasa dari, misalnya, Tanjungpinang buat Singapura, buat New York, atau buat tempat-tempat lain di luar negeri serupa saja. Sebelum UPU berdiri bea surat biasa bergantung pada jauhnya jarak yang harus ditempuh. Maka ditetapkanlah tarip-tarip-dasar dalam suatu mata uang yang paling keras (dulu franc Perancis, sejak 1920 franc mas, suatu mata uang theoretis yang beratnya 10/31 gram dan dengan kadar 0.900). Tiap negeri-anggota harus menetapkan tarip-taripnya sesuai dengan tarip-tarip dasar itu (Convention Brussel 1952, art. 40, 42 dan 48).
e. Setiap negeri-anggota menahan bea yang ia pungut (Convention Brussel 1952, art. 77).
Prinsip ini berdasarkan pertimbangan, bahwa atas tiap surat yang dikirim dari satu negeri ke lain negeri, biasanya ada balasannya. Dengan tidak adanya perhitungan bea-bea korrespondensi biasa antara negeri-negeri, pekerjaan menjadi mudah sekali. - Sejak Kongres-kongres di Paris(1947) dan Brussel(1952)UPU mempunyai badan-badan
yang berikut:
a. Kongres utusan-utusan negeri-anggota yang berkuasa penuh (plenipotentiaires), sebagai badan legislatif. Lihat selanjutnya ayat 14.
b. Panitia Penyelenggara dan Penghubung (Commission executive et de liaison), sebagai badan pekerja dan penghubung antara UPU dan organisasi-organisasi lain, negeri- negeri-anggota yang akan duduk di dalam Panitia ini dipilih oleh Kongres. Kongres Brussel (1952) telah menetapkan jumlah anggotanya 20, di antaranya Indonesia.
c. Biro Internasional (Bureau International) sebagai badan penghubung, informasi dan konsultasi bagi negeri-negeri-anggota UPU.
Selain dari itu, di dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Convention, dapat diadakan Kongres-kongres luar biasa, Konperensi-konperensi Administratif dan panitia-panitia istimewa. - Biaya UPU (kecuali biaya kongres, lihat ayat 14) ditanggung oleh negeri-negeri-anggota yang dibagi dalam 7 kelas. Pemasukan ke dalam sesuatu kelas ditetapkan atas permufakatan antara Pemerintah Swiss dan negeri yang bersangkutan (Convention art . 18, dan Reglement-nya art. 110 dan 111). Indonesia termasuk kelas 3 dengan iuran terakhir 15918 francs mas (Rp. 59692.50) untuk tahun 1951. Jumlah iuran untuk 1952 belum diketahui karena belum diterima kabar dari Bureau International. Plafond pengeluaran setahun sebesar 600.000 francs mas yang ditetapkan oleh Kongres Paris 1947, ternyata terlampau rendah berhubung dengan kenaikan harga-harga di segala lapangan. Oleh sebab itu Kongres Brussel 1952 telah menetapkan plafond yang lebih sesuai dengan kenyataan, yakni 1.300.000 francs mas setahun.
B. Hubungan UPU dengan UNO
5. Pada Kongres di Paris (1947) diputuskan untuk menjadikan UPU suatu "institution
specialisee" (specialized agency) dari UNO, hal mana terjadi pada tanggal 4 Juli 1947.
Alasan terutama ialah, bahwa karena kini telah ada satu Perkumpulan internasional yang
meliputi praktis semua perkumpulan-perkumpulan internasional lainnya, UPU tidak
selayaknya mengasingkan diri. Persetujuan mengenai hal ini tercantum sebagai lampiran
Convention postale universelle.
C. Keanggotaan UPU
6. Sebelum Kongres ke XII (Paris 1947) UPU boleh dikatakan suatu perkumpulan yang
terbuka. Setiap negeri, juga negeri-negeri yang tidak berdaulat, boleh menjadi anggota
dengan hanya suatu pernyataan unilateral dari Pemerintahnya kepada Pemerintah Swis
yang memberitahukan pernyataan itu kepada anggota-anggota UPU lainnya. 1)
7. Ketika UPU didirikan, jumlah anggota-anggotanya adalah 22, di antaranya dua yang
tidak berdaulat sepenuhnya (Mesir dan Servia). Lambat laun jumlah tersebut bertambah
banyak dan pada Kongres di Paris (1947) sudah menjadi 86, di antaranya 15 negeri
jajahan dan 9 negeri-negeri dominion dan protectoraat.
8. Dalam Kongres di Paris tersebut beberapa negeri (antara lain Inggeris, Amerika Serikat
dan Russia) mengemukakan usul-usul yang ujudnya menghapuskan hak suara dari
negeri-negeri jajahan. Alasan-alasannya tidak serupa. Inggeris dan Amerika hendak
menyesuaikan UPU dengan keadaan- keadaan yang nyata di lapangan-lapangan ekonomi,
sosial dan politik;menurut mereka negeri-negeri jajahan boleh menjadi anggota-tambahan
(membreassocie), tetapi tanpa hak suara. Alasan Russia ialah supaya setiap negeri yang
berdaulat sama-sama hanya mempunyai satu suara saja (negara-negara) yang ada
jajahannya pada hakekatnya mempunyai lebih dari satu suara). Usul-usul tersebut ditolak
oleh Kongres dengan alasan-alasan, bahwa UPU adalah suatu perkumpulan yang terbuka
dan tidak bersifat politik, dan tidak selayaknya mencabut hak suara negeri-negeri yang
mempunyai administrasi pos sendiri dan sudah berpuluh tahun jadi anggota.
Kemudian oleh Amerika Serikat diusulkan supaya Pemerintah Swis dibebaskan dari tugas
mempertimbangkan pernyataan-pernyataan hendak jadi anggota baru, dan memindahkan
tugas tersebut kepada anggota-anggota UPU sendiri. Bersamaan dengan itu ia mengusulkan
supaya anggota baru hanya boleh diterima kalau disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota UPU yang telah ada. Alasan resmi yang dikemukakan ialah, bahwa
kekuasaan tertinggi harus tetap berada di tangan anggota-anggota UPU. Alasan-alasan
tersebut tidak lengkap dan usul Amerika Serikat mendapat tantangan dari banyak anggota-
anggota yang mengemukakan, bahwa UPU dengan demikian akan menjadi suatu
perkumpulan yang tertutup bagi anggota-anggota baru. Alasan-alasan lebih dalam yang
mendorong Amerika Serikat mengemukakan usul itu hanya dapat diterka, karena tidak
dinyatakan dengan tegas. URSS mengadakan amendemen atas usul Amerika Serikat dengan
menambah satu syarat lagi, yakni bahwa hanya negara-negara yang berdaulat boleh meminta
masuk jadi anggota baru. Rupanya, bagaimanapun juga URSS hendak menghalangi negara-
negara yang mempunyai jajahan mendapat tambahan hak suara. Walaupun redaksi URSS
ditolak oleh rapat, namun pokoknya diterima. Dan sesudah diadakan pemungutan suara, usul
Amerika Serikat, setelah ditambah dengan syarat yang dikemukakan oleh URSS, diterima
oleh Kongres Paris dengan suara: 43 pro, 17 contra dan 11 blanco, (Nederland pro,
Nederlands-Indie contra).l) Dengan secara demikian sifat UPU, sejak Kongres tersebut
berubah dan penerimaan anggota baru hanya dapat berlangsung kalau dua syarat
dipenuhi,yakni: pertama kedaulatan, dan kedua persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota-anggota yang sudah ada.
9. Sejak Kongres Ke XIII di Brussel (1952) jumlah anggota-anggota UPU ada 94, di
antaranya 9 negeri jajahan dan perwalian dan 7 dominion dan protectoraat.
D. Indonesia di dalam UPU
10. Sebagai "Nederland-Indie" Indonesia sudah menjadi anggota UPU sejak tahun 1877
bersama dengan jajahan-jajahan Nederland di Amerika. Pada tahun 1906 Kongres
memperkenankan suara kepada jajahan-jajahan Nederland, sehingga sejak tahun itu
"West Indie" dan Nederlands-Indie" masing-masing mempunyai suara sendiri.
11. Pada tahun oleh Pemerintah Republik Indonesia dimajukan pernyataan kepada
Pemerintah Swis, bahwa Republik Indonesia hendak menjadi anggota dari UPU
Pemerintah Swis menjawab, bahwa, karena Nederlands-Indie sudah jadi anggota,
procedure pemasukan Republik Indonesia sebagai anggota UPU lebih mudah dengan
jalan mengirimkan sebuah pernyataan, bahwa Republik Indonesia, sebagai negara
merdeka dan berdaulat, dan sebagai pengganti (successeur) dari "Nederlands-Indie"
mengakui akte-akte UPU yang telah ditandatangani oleh utusan-utusan Nederlands-Indie
di Paris (1947) dan akan menghormati semua peraturan-peraturannya. Maka pada tanggal
16 Oktober 1951 dikirimkan pernyataan itu oleh Pemerintah Republik Indonesia. dan
Indonesia dengan secara demikian formeel sudah dianggap sebagai anggota UPU.
Procedure tersebut di atas sebenarnya tidak berdasarkan atas sesuatu peraturan dalam
Convention, melainkan atas kebiasaan yang sudah pasti (pratique constante) dalam hal-
hal yang sedemikian.
12. Perubahan status politik negeri jajahan ke negara yang merdeka buat Indonesia hanya
membawa perubahan nama di dalam preambule-preambule dari akte-akte UPU dan
penghapusan dalam artikel 8 dari Convention sebagai negeri jajahan. Hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya tidak berubah. Soal Irian pernah menjadi suatu perbincangan
pendek dalam Kongres Brussel (1952), ketika mana delegasi Indonesia memprotes
pemakaian kata-kata "Nouvelle Guinee Neerlandaise" oleh Nederland. Akan tetapi di
dalam akte-akte Brussel sebutan itu tidak dimuat dan nama "Indes neerlandaises" sudah
diganti secara resmi dengan "la Republique d'Indonesie".
13. Mengenai persetujuan-persetujuan yang ditandatangani oleh Indonesia lihat ayat 17.
E. Kongres-kongres UPU
14. Kongres diadakan kira-kira 5 tahun sekali. Tiap Kongres menetapkan tempat Kongres
yang berikut. Demikianlah Kongres ke XIII di Brussel (1952) telah menentukan Canada
sebagai tempat Kongres ke XIV yang akan datang. Biayanya ditanggung oleh Pemerintah
negeri yang mendapat kehormatan menerima Kongres. Utusan-utusan dari negeri-negeri-
anggota menghadiri Kongres sebagai kuasa penuh (plenipotentiaires) dari Pemerintahnya,
dan secara otomatis bertindak juga sebagai utusan dari Administrasi Posnya masing-
masing.
15. Kongres yang terakhir, yaitu yang ke XIII , telah berlangsung di Brussel dari 14 Mei - 12
Juli 1952. Keputusan-keputusan terpenting dari Kongres ini adalah sebagai berikut:
a. Pembaharuan susunan dan redaksi dari akte-akte Paris (1947) yang mendalam sekali
(ingrijpend). Keperluan akan pembaharuan itu sudah dirasakan sejak beberapa
Kongres. Baru, setelah oleh Comission executive et de liaison diadakan penyelidikan
yang seksama dan dikemukakan sebuah rencana yang praktis, pada Kongres tersebut
dapat ditetapkan suatu susunan dan redaksi yang lebih logis dan sistematis daripada
yang sudah-sudah.
b. Penetapan dasar-dasar pembayaran bea transit yang baru (Convention art. 78).
c. Penetapan dasar-dasar pembayaran bea pengangkutan udara yang baru (Convention -
Correspondance avion art. 15).
d. Pengakuan atas Administrasi Pos UNO yang sebagai suatu bagian dari Sekretariat
UNO dapat diwakili pada Kongres UPU sesuai dengan pasal 11 dari Persetujuan
antara UNO dan UPU (Convention-Annexe).
e. Penetapan, bahwa semua bahasa boleh dipakai dalam Kongres asal ongkos
terjemahannya dibayar oleh negeri-negeri yang memakai bahasa lain daripada bahasa
resmi (Bahasa Perancis). Indonesia mempergunakan bahasa Perancis.
f. Pemilihan Indonesia sebagai salah satu anggota dari Com. Ex. et de Liaison.
Anggota-anggota lainnya ialah: Amerika Serikat, Venezuella, Brasilia, Uruguay,
Chili, Polonia, URSS, Belgia, Perancis, Swis, Denemarken, Italia, Pakistan, Syria,
India, Australia, Jepang, Mesir, Afrika Selatan.
g. Keputusan-keputusan lainnya yang tercantum dalam lampiran II.
F. Akte-akte UPU dan Ratifikasinya
16. Persetujuan-persetujuan internasional yang hingga kini telah diadakan antara anggota-
anggota UPU ialah sebagai berikut:
I.Convention Postale Universelle (Konperensi Pos Sedunia) sebagai perjanjian-pokok.
II.Arrangement concernant les lettres et les boites avec valeur declaree (Persetujuan
tentang surat-surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga). III.Arrangement
concernant les colis postaux (Persetujuan tentang pos-paket). IV.Arrangement concernant
les mandats de poste et les bons postaux (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos).
V.Arrangement concernant les virements postaux (Persetujuan tentang giro pos).
VI.Arrangement concernant les envois contre remboursement (Persetujuan tentang
kiriman-kiriman dengan rembours). VII.Arrangement concernant les recouvrements
(Persetujuantentang pemungutan uang kwitansi dan kertas-kertas berharga lainnya).
VIII.Arrangement concernant les abonnements aux journaux et ecrits periodiques
(Persetujuan tentang abonnemen surat kabar dan majalah).
Perjanjian-pokok dan Persetujuan-persetujuan yang tersebut di atas masing-masing
mempunyai Peraturan penyelenggaraannya (Reglement d'expcution). Semua anggota-
anggota diwajibkan menandatangani Perjanjian-pokok (No. I) dan Reglementnya, akan
tetapi persetujuan-persetujuannya (No. II s/d VIII) adalah facultatif, dengan perkataan
lain, setiap anggota bebas untuk turut serta atau tidak. Convention dan Arrangement-
arrangement di atas serta Protocole-protocole finalnya ditandatangani oleh para utusan di
dalam kwaliteitnya sebagai kuasa-penuh (plenipotentiaires) dari Pemerintah negeri-
anggota masing-masing, dengan syarat ratifikasi Reglementnya ditandatangani oleh
mereka di dalam kwaliteitnya sebagai wakil dari Administrasi Posnya masing-masing
tanpa sesuatu syarat.
17. Sebagai "Nederlands-Indie" Indonesia turut serta dengan pokok dan Persetujuan-
persetujuan No. II sampai dengan No. VII. Karena tidak ada alasan untuk mengadakan
perubahan dalam hal ini, maka pada Kongres ke XIII di Brussel delegasi Indonesia
mengikuti jejak yang lama. Dari akte-akte tersebut Administrasi Pos Indonesia baru dapat
melancarkan Perjanjian-pokok dan Persetujuan mengenai pospaket (secara terbatas).
Akte-akte mengenai surat-surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga, poswesel
dan bon pos, giro pos, rembours dan kwitansi masih belum dapat dijalankan. Hal ini
sedang ditinjau dan akan dilancarkan bilamana peraturan-peraturan deviesen, import dan
export, dan keadaan dinas intern telah mengizinkannya.
18. Menurut garis besarnya Akte-akte UPU sesudah Kongres yang terakhir disusun sebagai
berikut:
a. Convention:
Memuat
penetapan-penetapan
mengenai
Konstitusi.UPU,
organisasinya,
hubungannya dengan UNO, peraturan-peraturannya pokok mengenai dinas pos
internasional, dan dasar-dasar mengenai Persetujuan-persetujuan khusus lainnya.
Selain dari itu dicantumkan sebagai bagian tersendiri Penetapan-penetapan mengenai
Pos Udara (Correspondances-avion) yang berhubung dengan sifatnya masih dalam
keadaan yang mudah berubah, belum dicampurkan ke dalam peraturan-peraturan lain.
b. Arrangement-Arrangement
Memuat peraturan-peraturan-pokok tentang dinas surat-surat dan kotak-kotak
berharga, dinas pospaket, dinas poswesel dan bon pos, dinas giro pos, dinas kiriman-
kiriman rembours, dinas pemungutan uang kwitansi dan kertas-kertas berharga
lainnya, dan dinas abonnemen.
c. Protocole-Protocole final:
Terdapat pada Convention dan pada Arrangement-arrangement tentang dinas surat-
surat dan kotak-kotak berharga dan dinas pospaket. Protocole-final memuat
penyimpangan-penyimpangan
dan
pengecualian-pengecualian
atas
peraturan-
peraturan pokok yang ditetapkan dalam Convention dan Arrangement-arrangement.
d. Regelement d'execution:
Memuat peraturan-peraturan penyelenggaraan peraturan-peraturan pokok yang
ditetapkan dalam Convention dan Arrangement-arrangement.
Susunan pasal-pasal dan redaksi dari Akte-akte tersebut, sesudah Kongres yang
terakhir, pada umumnya sedemikian rupa logis dan mudahnya, sehingga di dalam
Penjelasan sepasal demi sepasal untuk sebagian besar dirasa cukup dengan
mencantumkan hanya inti dari pasal-pasal itu saja.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia) telah turut menandatangani perjanjian-perjanjian yang berikut: a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952); b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dlare 1952 ( Persetujuan tentang surat- surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga 1952); c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 (Persetujuan tentang pospaket 1952); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux 1952 ( Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952): e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tetang giro pos 1952); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 ( Persetujuan tentang kiriman- kiriman rembours 1952); dan g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang 1952);
- bahwa perjanjian-perjanjian trsebut perlu disetujui dengan undang- undang,
a. Pasal 23 dari convention tersebut diatas;
- Pasal 89 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetuiuan Dewan Perwakilan Rakyat;
