UU
Berlaku
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1948/1949
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk tahun anggaran 1948 perlu diadakan perobahan beberapa tarip pajak pendapatan, dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1947 dan juga, bahwa untuk tahun anggaran 1948 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1947;
MENGINGAT
pasal 20 ayat 1, 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
