Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU – LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA – KEBIJAKAN 2025 PERMENDAG NO. 24 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 457, 19 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA
ABSTRAK
bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang dalam keadaan tidak baru, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun; bahwa kebijakan dan pengaturan impor Konsumsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 tahun 2021; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDANG No. 16 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Barang Dalam Keadaan Tidak Baru adalah Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentyrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah B3. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah Barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, diremanufaktur, digunafungsikan kembali dan bukan skrap. Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang diatur impornya terdiri atas: a. BMTP; b. baterai lithium tidak baru; dan c. Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri. Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 masuk ke dalam Daerah
Pabean. BMTB untuk tujuan dispensasi berupa BMTB: a. mesin dan peralatan mesin usia paling lama 20 (dua puluh) tahun yang diimpor oleh Perushaan Pemakai Langsung dengan uraian Barang dan pos tarif/harmonized system yang tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. alat angkut yang termasuk dalam pos tarif/harmonized system 89 (delapan sembilan) dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau batas usia yang tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: IP atau PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Terhadap dokumen IP dan PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Baran Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri.
Lampiran: 142 hlm
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
