UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 49
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua
pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Pengakuan . . .
(2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang
orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan penjelasan ayat (1) Pasal 50 diubah, sehingga
Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
