UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 32
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
