UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 12
(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau
lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
