UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
