UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Manokwari setelah terbentuknya Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak adalah mencakup wilayah Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Tanah Rubuh, dan Distrik Sidey.
