Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 233
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM
Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ±97.024,27 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.008.443 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Manokwari yang mempunyai luas wilayah ±14.250,94 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 238.133 jiwa terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) distrik dan 422 (empat ratus dua puluh dua) kampung. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Pegunungan Arfak terlepas dari Kabupaten Manokwari (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti membuka isolasi daerah di Pegunungan Arfak demi percepatan pembangunan di daerah, penyediaan sarana dan prasarana transportasi khususnya jalan lingkar yang dapat menghubungkan seluruh distrik, sehingga dengan kehadiran sarana transportasi yang memadai tersebut diperkirakan akan dapat membawa dampak positif dalam kelancaran arus barang, jasa, dan penumpang yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang besar dalam sektor perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak. Selain . . .
Selain kendala transportasi, kendala yang lainnya adalah seperti kendala geografis dalam rentang kendali. Kendala geografis ini dapat diminimkan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi sehingga pemantauan terhadap kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan. Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sangat berpotensi untuk dikembangkan pertanian dan tanaman pangan seperti sayuran, ubi-ubian, kacang-kacangan, buah-buahan, cabe, tomat, seledri, kentang, wortel, daun bawang, daun seledri, kacang tanah, kedelai dan kacang hijau merupakan komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak selama ini, seperti di Distrik Anggi dan Distrik Sururey sangat berpotensi untuk dikembangkan tanaman kacang tanah, kedelai dan kacang hijau. Kemudian untuk Distrik Minyambouw dan Distrik Anggi Gida sangat berpotensi untuk dikembangkan tanaman kakao (coklat) dan juga kopi. Di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak ini memiliki dua danau yaitu Danau Anggi dan Danau Anggi Gida yang luasnya mencapai 45 km². Kedua danau tersebut saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal dan sangat potensial untuk pengembangan budidaya ikan air tawar serta sebagai obyek wisata. Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Kabupaten Pegunungan Arfak ini adalah emas, uranium, nikel, batubara, bijih besi, marmer, batu kapur dan fosfat serta minyak dan gas. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 04/KPTS/DPRD- MKW/2007, tanggal 6 Maret 2007, tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 34 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Nama Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 35 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 36 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Melepaskan Distrik-Distrik dan Kampung-Kampung Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
Keputusan . . .
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 37 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 38 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 39 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 40 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 16 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Pegunungan Arfak, Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 17 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 18 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 19 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 20 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama di Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 21 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 22 Tahun 2010, tanggal 19 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 216 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;
Keputusan . . .
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 221 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 36 Tahun 2007, tanggal 5 Maret 2007, tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Daerah Pemekaran;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 220 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 219 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 218 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 217 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 93 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 94 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 95 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 96 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 98 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan; aa. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 97 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Pegunungan Arfak;
bb. Keputusan . . .
bb. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 05 Tahun 2007, tanggal 4 Juni 2007, tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Sebagai Daerah Pemekaran; cc. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 08 Tahun 2008, tanggal 3 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat; dd. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran Dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat; ee. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat; ff. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Pilkada Pertama di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat; gg. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Aset Provinsi Papua Barat Yang Berada di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat; hh. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 236 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat; ii. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 88 Tahun 2010, tanggal 4 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 236 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari terdiri atas 10 (sepuluh) Distrik, yaitu Distrik Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Membey, Distrik Sururey, Distrik Didohu, Distrik Taige, Distrik Catubouw, Distrik Testega, Distrik Minyambouw, dan Distrik Hingk. Kabupaten Pegunungan Arfak memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.773,74 km2 dengan jumlah penduduk ±25.859 jiwa pada tahun 2011 dan 166 (seratus enam puluh enam) kampung.
Dengan . . .
Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pegunungan Arfak perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
