UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 70
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama:
- 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan
- 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
