UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 65
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan
program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan
program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
