UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 63
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Untuk pertama kali, Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi.
