UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 56
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan
keuangan dan laporan kinerja BPJS sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial nasional.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terdapat kebijakan fiskal dan moneter
yang mempengaruhi tingkat solvabilitas BPJS, Pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi
tertentu yang memberatkan perekonomian, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
