UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 53
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara; dan/atau
- pemberhentian tetap.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
