UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 51
BAB 13 — HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan program Jaminan Sosial, BPJS bekerja sama dengan lembaga Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, BPJS dapat bekerja
sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) BPJS dapat bertindak mewakili Negara Republik
Indonesia sebagai anggota organisasi atau anggota lembaga internasional apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut mengharuskan atas nama negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
hubungan antarlembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV . . .
LARANGAN
