UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 7 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan
Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pemberhentian
