UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPJS berhak untuk:
- memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.
Bagian Kelima Kewajiban
