Pasal 59
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan:
untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
untuk . . .
untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;
dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan:
- sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
