UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Bagian Kesatu Umum
