Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang
secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikibarkan sebagai berikut:
apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
apabila . . .
- apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
- jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
- apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
