UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 14
BAB 2 — BENDERA NEGARA
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang
secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera . . .
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang,
dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
