UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
