Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 97
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
DI PROVINSI BENGKULU
I. UMUM Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ± 32.365,60 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.715.689 jiwa terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas wilayah ± 5.548,54 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 355.559 jiwa terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Pesisir, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang Persetujuan Calon Lokasi Ibukota, Nama Ibukota Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1 tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Mengalokasikan Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/059/28/B.1 tanggal 15 Juni 2007 perihal Alokasi Dana untuk Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru (Kabupaten Bengkulu Tengah), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana APBD
Kabupaten . . .
Kabupaten Bengkulu Utara bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD- I/2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Nomor 15/KPTS- PIM/DPRD-I/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah selama 2 (dua) tahun bagi Kabupaten Bengkulu Tengah setelah terbentuk, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 800/19/II/B.1/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Mengalokasikan Dana APBD Provinsi Bengkulu untuk Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 279/120.a/b.1 tanggal 22 April 2008 tentang Dukungan Pembiayaan untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama di Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah selama 2 (dua) tahun dan Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala daerah Pertama Kali bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12/KPTS/PIMP-DPRD-I/08 tanggal 5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga, dan Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.223,94 km2 dengan penduduk ± 93.557 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bengkulu Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
