UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
Pasal 12 . . .
