UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 83
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah terbentuk dan badan penanggulangan bencana daerah paling lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.
