UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 60
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
