UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 5
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.