UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 48
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan . . .
d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
