UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 43
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
