UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 39
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah.
