UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 32
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat: a. MENETAPKAN daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
