UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 30
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan pelindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya. (2) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari INDONESIA dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
